Selasa, 07 Juni 2011

Niat

Dari Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).’”



Setiap Amal Tergantung Niatnya
Diterima atau tidaknya dan sah atau tidaknya suatu amal tergantung pada niatnya. Demikian juga setiap orang berhak mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya dalam beramal. Dan yang dimaksud dengan amal disini adalah semua yang berasal dari seorang hamba baik berupa perkataan, perbuatan maupun keyakinan hati.

Fungsi Niat
Niat memiliki 2 fungsi:
1. Jika niat berkaitan dengan sasaran suatu amal (ma’bud), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara amal ibadah dengan amal kebiasaan.
2. Jika niat berkaitan dengan amal itu sendiri (ibadah), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara satu amal ibadah dengan amal ibadah yang lainnya.

Pengaruh Niat yang Salah Terhadap Amal Ibadah
Jika para ulama berbicara tentang niat, maka mencakup 2 hal:
1. Niat sebagai syarat sahnya ibadah, yaitu istilah niat yang dipakai oleh fuqoha’.
2. Niat sebagai syarat diterimanya ibadah, dengan istilah lain: Ikhlas.
Niat pada pengertian yang ke-2 ini, jika niat tersebut salah (tidak Ikhlas) maka akan berpengaruh terhadap diterimanya suatu amal, dengan perincian sebagai berikut:
a. Jika niatnya salah sejak awal, maka ibadah tersebut batal.
b. Jika kesalahan niat terjadi di tengah-tengah amal, maka ada 2 keadaan:
- Jika ia menghapus niat yang awal maka seluruh amalnya batal.
- Jika ia memperbagus amalnya dengan tidak menghapus niat yang awal, maka amal tambahannya batal.
c. Senang untuk dipuji setelah amal selesai, maka tidak membatalkan amal.

Beribadah dengan Tujuan Dunia
Pada dasarnya amal ibadah hanya diniatkan untuk meraih kenikmatan akhirat. Namun terkadang diperbolehkan beramal dengan niat untuk tujuan dunia disamping berniat untuk tujuan akhirat, dengan syarat apabila syariát menyebutkan adanya pahala dunia bagi amalan tersebut. Amal yang tidak tercampur niat untuk mendapatkan dunia memiliki pahala yang lebih sempurna dibandingkan dengan amal yang disertai niat duniawi.

Hijrah
Makna hijrah secara syariát adalah meninggalkan sesuatu demi Allah dan Rasul-Nya. Demi Allah artinya mencari sesuatu yang ada disisi-Nya, dan demi Rasul-Nya artinya ittiba’ dan senang terhadap tuntunan Rasul-Nya.
Bentuk-bentuk Hijrah:
1. Meninggalkan negeri syirik menuju negeri tauhid.
2. meninggalkan negeri bidáh menuju negeri sunnah.
3. Meninggalkan negeri penuh maksiat menuju negeri yang sedikit kemaksiatan.
Ketiga bentuk hijrah tersebut adalah pengaruh dari makna hijrah.

Sumber hukum islam dalam fiqih

SUMBER-SUMBER FIQIH ISLAM
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:

1.AL QUR’AN
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :
a. Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS. Al maidah : 90)
b. Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah : 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

2.AS SUNNAH ( HADITS NABI)
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi : 
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
Contoh perbuatan: 
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan :
apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi e dengan sanad yang sahih. As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (Bukhari no.595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3.IJMA’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib.
Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093, Ahmad 6/396)
Contohnya: 
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

4.QIYAS
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan didalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nas yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya.
Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun: 1. Dasar (dalil), 2. Masalah yang akan diqiyaskan, 3. Hukum yang terdapat pada dalil, 4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam ( fiqhul manhaj, ‘ala manhaj imam syafi’i)
Wallahu A’lam .

fiqih

PENGERTIAN FIQIH
Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

HUBUNGAN ANTARA FIQIH DAN AQIDAH ISLAM
Diantara keistimewaan fiqih Islam –yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf – memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir.
Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.

PEMBAGIAN FIQIH
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan fikih Al ahwal As sakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut fiqih mu’amalah.
4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan fiqih siasah syar’iah.
5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai fiqih Al ‘ukubat.
6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan fiqih as Siyar.
7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.



jangan berjalan didepan orang sholat

 Dari Abul Juhaim yaitu Abdullah bin al-Harits bin as-Shimmah al- Anshari r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Andaikata seorang yang berjalan melalui muka orang yang shalat itu mengetahui perihal betapa besarnya dosa yang ditanggung olehnya, nicayalah ia akan suka berdiri menantikannya selama empat puluh, yang itu adalah lebih baik baginya daripada berjalan melalui muka orang yang shalat tadi." Yang meriwayatkan hadits ini berkata: "Saya tidak mengerti, apakah yang dimaksudkan itu empat puluh hari atau empat puluh bulan ataukah empat puluh tahun." (Muttafaq 'alaih).

Haramnya Kaum Lelaki Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Wanita dan sebaliknya

  Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang-orang lelaki yang berlagak banci -yakni bergaya sebagai wanita-, juga orang-orang perempuan yang berlagak sebagai lelaki." Dalam riwayat lain disebutkan: "Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang-orang lelaki yang menyerupakan diri sebagai kaum wanita dan orang-orang perempuan yang menyerupakan diri sebagai kaum pria." (Riwayat Bukhari)
   Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah saya melihat keduanya itu, yaitu sekelompok kaum yang memegang cemeti sebagai ekor lembu, mereka memukul para manusia dengan cemeti tadi dan beberapa kaum wanita yang berpakaian tipis, telanjang sebagian tubuhnya, berjalan dengan gaya kecongkaan dan memiringkan bahu-bahunya -yakni jalannya diserupakan dengan kaum lelaki yang menunjukkan kesombongannya-. Kepala kaum wanita ini adalah seperti unta gemuk yang miring jalannya. Mereka itu tidak dapat masuk syurga dan tidak dapat memperoleh bau harum syurga, padahal sesungguhnya bau harum syurga itu dapat dicapai dari jarak perjalanan sejauh sekian dan sekian -yakni amat jauh sekali-." (Riwayat Muslim)

keterangan :
makna Kasiyat ialah mengenakan kenikmatan Allah, sedang 'Ariyat ialah sunyi dari ucapan syukur kepada kenikmatan-kenikmatan itu. Ada yang mengatakan bahwa maknanya itu ialah menutupi sebagian tubuhnya dan membuka sebagian yang lain, untuk menampakkan kecantikannya dan lain-lain. Ada pula yang mengatakan bahwa artinya itu ialah mengenakan pakaian yang tipis untuk menunjukkan keadaan warna tubuhnya. Mailat artinya, ada yang mengatakan miring -yakni tidak jujur- dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang harus dipeliharanya dan Mumilat ialah mengajarkan kelakuan-kelakuannya yang tercela di atas itu kepada orang lain. Ada lagi yang mengatakan bahwa artinya Mailat ialah berjalan dengan gaya kesombongan dan Mumilat ialah bahwa jalannya tadi memiringkan bahu-bahunya. Apa pula yang mengatakan bahwa Mailat ialah menyisir rambutnya dengan sisiran yang miring dan ini adalah cara menyisirnya kaum wanita pelacur, sedang "Mumilat" ialah menyisir orang lain dengan cara sebagaimana tersebut di atas itu. Ru-usuhunna ka-asminatii bukhti yakni kepala-kepala mereka itu dibesar-besarkan sendiri dan digemuk-gemukkannya dengan melipatkan sorban, ikatan kain dan lain-lain sebagainya. Kalimat "Saya belum pernah melihat kedua golongan itu", yakni semasih beliau s.a.w. hidupnya dahulu, hadits ini adalah salah satu dari sekian banyak mu'jizat beliau s.a.w. yang menunjukkan bahwa kedua golongan itu akan terjadi sesudah beliau s.a.w. dan pada zaman kita ini banyak kita saksikan.

haramnya menyendiri dengan wanita yang bukan mahramnya

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang lelaki diantara engkau semua itu menyendiri dengan seorang wanita, melainkan haruslah ada mahramnya beserta wanita tadi." (Mu'ttafaq 'alaih)

  Dari Uqbah bin 'Amir r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Takutlah engkau semua masuk kepada wanita -yang bukan mahramnya-." Kemudian ada seorang lelaki dari sahabat Anshar berkata: "Bagaimanakah pendapat Tuan tentang ipar?" Beliau s.a.w. bersabda: "Ipar itulah yang menyebabkan kematian -yakni kerusakan-." Maksudnya menyendirinya seorang wanita dengan ipar suami itu menyebabkan timbulnya fitnah dan kerusakan, maka diumpamakan sebagai yang menyebabkan kematian. (Muttafaq 'alaih) Albamwu ialah keluarga dari suami seperti saudara lelaki suami, anak lelaki saudara itu atau anak lelaki pamannya. Makna dari hadits ini ialah bahwa menyendirinya hamwu -ipar dan sebagainya yang tertulis di atas- itu adalah lebih besar bahayanya daripada orang yang benar-benar asing, sebab kadang-kadang lelaki itu mempertunjukkan sesuatu yang baik pada istri tadi, kemudian beratlah kiranya bagi suaminya untuk mengusahakan sesuatu yang ada di luar kemampuannya, atau akan menyebabkan buruknya hubungan dan lain-lain sebagainya. Selain itu suami juga tidak akan terkesan sesuatu apapun dalam hatinya untuk mengamat-amati lelaki tersebut, terutama mengenai keadaan batinnya dengan ke luar masuk dalam rumahnya itu.


adab duduk dijalan

Allah Ta'ala berfirman: "Katakanlah kepada orang-orang yang beriman itu, supaya mereka memejamkan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka." (an-Nur: 30)

  Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Sudah ditentukan atas anak Adam -manusia- perihal bagiannya dari zina, ia akan mendapatkannya itu dengan pasti. Adapun kedua mata, maka zinanya ialah melihat, kedua telinga, zinanya ialah mendengarkan, lisan, zinanya iaiah berbicara, tangan, zinanya ialah mengambil, kaki, zinanya iaiah melangkah, hati bernafsu dan menginginkan dan yang sedemikian itu akan dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya." (Muttafaq 'alaih) Ini adalah lafaznya Imam Muslim, sedang riwayatnya Imam Bukhari adalah diringkaskan.

 Dari Abu Said al-Khudri r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Takutlah engkau semua duduk di jalan-jalan." Para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, kita tidak mempunyai tempat lain untuk tempat kita duduk-duduk, kitapun bercakap-cakap di jalan-jalan itu." Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Jikalau engkau semua enggan, melainkan akan tetap duduk-duduk di situ, maka berilah pada jalan-jalan itu akan haknya." Mereka bertanya: "Apakah haknya jalan itu, ya Rasulullah?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu memejamkan mata, menahan diri dari berbuat yang menyakiti -yakni berbahaya-, membalas salam, memerintah kepada kebaikan dan melarang kejahatan." (Muttafaq 'alaih)

yuk baca sholawat Nabi

Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya menyampaikan shalawatnya kepada Nabi -yakni Nabi Muhammad-. Hai orang-orang yang beriman, ucapkanlah shalawat dan salam dengan sebenar-benarnya salam kepada Nabi itu." (al-Ahzab: 56)

 Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w, bersabda: "Barangsiapa yang membaca shalawat kepadaku sekali shalawat, maka Allah akan memberikan kerahmatan padanya sepuluh kali dengan sebab sekali shalawat tadi." (Riwayat Muslim)

  Dari Fadhalah bin 'Ubaid r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. pernah mendengar seorang yang berdoa dalam shalatnya, tetapi ia tidak mengucapkan puji-pujian kepada Allah Ta'ala dan tidak pula membaca shalawat pada Nabi s.a.w., lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tergesa-gesa sekali orang ini," kemudian orang itu dipanggilnya. Nabi s.a.w. lalu bersabda pada orang itu atau pada orang lain juga: "Jikalau seorang diantara engkau semua hendak berdoa, maka hendaklah memulai dengan mengucapkan puji-pujian kepada Tuhannya yang Maha Suci serta puji-pujian padaNya, selanjutnya membaca shalawat kepada Nabi s.a.w., seterusnya bolehlah ia berdoa dengan apa yang dikehendaki olehnya." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits shahih.

Hak Suami Atas Istri

Allah Ta'ala berfirman: "Kaum lelaki itu adalah pemimpin-pemimpin atas kaum wanita -istri-istrinya, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka dari yang lainnya, juga karena kaum lelaki itu telah menafkahkan dari sebagian hartanya. Oleh sebab itu kaum wanita yang shalihah ialah yang taat serta menjaga dirinya di waktu ketiadaan suaminya, sebagaimana yang diperintah untuk menjaga dirinya itu oleh Allah." (an-Nisa':34)

Keterangan:
Menilik isi yang tersirat dalam ayat di atas, maka Allah Ta'ala sudah memberikan ketentuan yang tidak dapat diubah-ubah atau sudah merupakan sunnatullah, yaitu bahwa keharmonisan rumah tangga itu, manakala lelaki dapat menguasai seluruh hal ihwal rumah tangga, dapat mengatur dan mengawasi istri sebagai kawan hidupnya dan menguasai segala sesuatu yang masuk dalam urusan rumah tangganya itu sebagaimana pemerintah yang baik, pasti dapat menguasai dan mengatur sepenuhnya perihal keadaan rakyat. Manakala ini terbalik, misalnya istri yang menguasai suami, atau sama-sama berkuasanya, sehingga seolah-olah tidak ada pengikut dan yang diikuti, tidak ada pengatur dan yang diatur, sudah pasti keadaan rumah tangga itu menemui kericuhan dan tidak mungkin ada ketenangan dan ketenteraman di dalamnya. Ringkasnya para suamilah yang wajib menjadi Qawwaamuun, yakni penguasa, khususnya kepada istrinya. Ini dengan jelas diterangkan oleh Allah perihal sebab-sebabnya, yaitu kaum lelakilah yang dikaruniai Allah Ta'ala akal yang cukup sempurna, memiliki kepandaian dalam mengatur dan menguasai segala persoalan, juga kekuatannyapun dilebihkan oleh Allah bila dibandingkan dengan kaum wanita, baik dalam segi pekerjaan ataupun peribadahan dan ketaatan kepada Tuhan. Selain itu suami mempunyai pertanggunganjawab penuh untuk mencukupi nafkah seluruh isi rumah tangga itu. Oleh sebab itu istri itu baru dapat dianggap shalihah, apabila ia selalu taat pada Allah, melaksanakan hak-hak suami, memelihara diri di waktu suaminya tidak di rumah dan tidak seenaknya saja dalam hal memberikan harta yang menjadi milik suaminya itu. Dengan demikian istri itupun pasti akan dilindungi oleh Allah dalam segala hal dan keadaan, juga ditolong untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya yang dipikulkan kepadanya mengenai urusan rumah tangganya itu.

Senin, 06 Juni 2011

Ar Rahman


Ar Rahmaan
 Muqaddimah 
Surat Ar Rahmaan terdiri atas 78 ayat, termasuk golongan surat- surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Ar Ra'du. Dinamai Ar Rahmaan (Yang Maha Pemurah), diambil dari perkataan Ar Rahmaan yang terdapat pada ayat pertama surat ini. Ar Rahmaan adalah salah satu dari nama-nama Allah. Sebagian besar dari surat ini menerangkan kepemurahan Allah s.w.t. kepada hamba-hamba-Nya, yaitu dengan memberikan nikmat-nikmat yang tidak terhingga baik di dunia maupun di akhirat nanti.

Pokok-pokok isinya:

1. Keimanan:
Allah mengajar manusia pandai berbicara; pohon- pohonan dan tumbuh-tumbuhan tunduk kepada Allah; Allah selalu dalam kesibukan; seluruh alam meru- pakan nikmat Allah terhadap ummat manusia; manusia diciptakan dari tanah dan jin dari api.
2. Hukum-hukum:
Kewajiban mengukur, menakar, menimbang dengan adil.
3. Dan Lain-lain :
Manusia dan jin tidak dapat melepaskan diri dari kekuasaan Allah s.w.t. banyak dari ummat manusia yang tidak mensyukuri nikmat Tuhan; nubuwat tentang hal-hal yang akan terjadi dan hal-hal itu benar- benar terjadi seperti tentang terusan Sues dan Panama.


          Penutup 
Surat Ar Rahmaan menyebutkan bermacam-macam nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada hamba-hamban-Nya yaitu dengan menciptakan alam dengan segala yang ada padanya. Kemudian diterangkan pem- balasan di akhirat, keadaan penghuni neraka dan keadaan penghuni syurga yang dijanjikan Allah kepada orang yang bertakwa.

HUBUNGAN SURAT AR RAHMAAN DENGAN SURAT AL WAAQI'AH

1. Kedua surat ini sama-sama menerangkan keadaan di akhirat dan keadaan di syurga dan di neraka.
2. Dalam surat Ar Rahmaan diterangkan azab yang ditimpakan kepada orang-orang yang berdosa dan nikmat yang diterima orang-orang yang bertakwa;dijelaskan bahwa ada dua macam syurga yang disediakan bagi orang-orang mukmin. Pada surat Al Waaqi'ah diterangkan pembagian manusia di akhirat pada tiga golongan, yaitu golongan kiri, golongan kanan dan golongan orang-orang yang lebih dahulu beriman dan diterangkan pula bagaimana nasib masing-masing golongan itu.


al Faatihah


1. Al Faatihah
 Muqaddimah 
Surat Al Faatihah (Pembukaan) yang diturunkan di Mekah dan terdiri dari 7 ayat adalah surat yang pertama-tama diturunkan dengan lengkap diantara surat-surat yang ada dalam Al Quran dan termasuk golongan surat Makkiyyah. Surat ini disebut Al Faatihah (Pembukaan), karena dengan surat inilah dibuka dan dimulainya Al Quran. Dinamakan Ummul Quran (induk Al Quran) atau Ummul Kitaab (induk Al Kitaab) karena dia merupakan induk dari semua isi Al Quran, dan karena itu diwajibkan membacanya pada tiap-tiap sembahyang.
Dinamakan pula As Sab'ul matsaany (tujuh yang berulang-ulang) karena ayatnya tujuh dan dibaca berulang-ulang dalam sembahyang.

Surat ini mengandung beberapa unsur pokok yang mencerminkan seluruh isi Al Quran, yaitu :

1. Keimanan:
Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa terdapat dalam ayat 2, dimana dinyatakan dengan tegas bahwa segala puji dan ucapan syukur atas suatu nikmat itu bagi Allah, karena Allah adalah Pencipta dan sumber segala nikmat yang terdapat dalam alam ini. Diantara nikmat itu ialah : nikmat menciptakan, nikmat mendidik dan menumbuhkan, sebab kata Rab dalam kalimat Rabbul-'aalamiin tidak hanya berarti Tuhan atau Penguasa, tetapi juga mengandung arti tarbiyah yaitu mendidik dan menumbuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa segala nikmat yang dilihat oleh seseorang dalam dirinya sendiri dan dalam segala alam ini bersumber dari Allah, karena Tuhan-lah Yang Maha Berkuasa di alam ini. Pendidikan, penjagaan dan Penumbuahn oleh Allah di alam ini haruslah diperhatikan dan dipikirkan oleh manusia sedalam-dalamnya, sehingga menjadi sumber pelbagai macam ilmu pengetahuan yang dapat menambah keyakinan manusia kepada keagungan dan kemuliaan Allah, serta berguna bagi masyarakat. Oleh karena keimanan (ketauhidan) itu merupakan masalah yang pokok, maka didalam surat Al Faatihah tidak cukup dinyatakan dengan isyarat saja, tetapi ditegaskan dan dilengkapi oleh ayat 5, yaitu : Iyyaaka na'budu wa iyyaka nasta'iin (hanya Engkau-lah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan). Janji memberi pahala terhadap perbuatan yang baik dan ancaman terhadap perbuatan yang buruk.

Yang dimaksud dengan Yang Menguasai Hari Pembalasan ialah pada hari itu Allah-lah yang berkuasa, segala sesuatu tunduk kepada kebesaran-Nya sambil mengharap nikmat dan takut kepada siksaan-Nya. Hal ini mengandung arti janji untuk memberi pahala terhadap perbuatan yang baik dan ancaman terhadap perbuatan yang buruk. Ibadat yang terdapat pada ayat 5 semata-mata ditujukan kepada Allah, selanjutnya lihat no. [6].

2. Hukum-hukum:
Jalan kebahagiaan dan bagaimana seharusnya menempuh jalan itu untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Maksud "Hidayah" disini ialah hidayah yang menjadi sebab dapatnya keselamatan, kebahagiaan dunia dan akhirat, baik yang mengenai kepercayaan maupun akhlak, hukum-hukum dan pelajaran.

3. Kisah-kisah:
Kisah para Nabi dan kisah orang-orang dahulu yang menentang Allah. Sebahagian besar dari ayat-ayat Al Quran memuat kisah-kisah para Nabi dan kisah orang-orang dahulu yang menentang. Yang dimaksud dengan orang yang diberi nikmat dalam ayat ini, ialah para Nabi, para shiddieqiin (orang-orang yang sungguh-sungguh beriman), syuhadaa' (orang-orang yang mati syahid), shaalihiin (orang-orang yang saleh). Orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat, ialah golongan yang menyimpang dari ajaran Islam.

Perincian dari yang telah disebutkan diatas terdapat dalam ayat-ayat Al Quran pada surat-surat yang lain. 



                                            Penutup 
Surat Al Fatihaah ini melengkapi unsur-unsur pokok syari'at Islam, kemudian dijelaskan perinciannya oleh ayat-ayat Al Quran yang 113 surat berikutnya.

Persesuaian surat ini dengan surat Al Baqarah dan surat-surat sesudahnya ialah surat Al Faatihah merupakan titik-titik pembahasan yang akan diperinci dalam surat Al Baqarah dan surat-surat yang sesudahnya.

Dibahagian akhir surat Al Faatihah disebutkan permohonan hamba supaya diberi petunjuk oleh Tuhan kejalan yang lurus, sedang surat Al Baqarah dimulai dengan penunjukan al Kitaab (Al Quran) yang cukup sempurna sebagai pedoman menuju jalan yang dimaksudkan itu.

Phonetic Speeling Aviation

Letter Word Pronunciation
A Alpha AL FAH
B Bravo BRAH VOH
C Charlie CHAR LEE or
SHAR LEE
D Delta DELL TAH
E Echo ECK OH
F Foxtrot FOKS TROT
G Golf GOLF
H Hotel HO TELL
I India IN DEE AH
J Juliett JEW LEE ETT
K Kilo KEY LOH
L Lima LEE MAH
M Mike MIKE
N November NO VEM BER
O Oscar OSS CAH
P Papa PAH PAH
Q Quebec KEH BECK
R Romeo ROW ME OH
S Sierra SEE AIR RAH
T Tango TANG GO
U Uniform YOU NEE FORM or
OO NEE FORM
V Victor VIK TAH
W Whiskey WISS KEY
X X-ray ECKS RAY
Y Yankee YANG KEY
Z Zulu ZOO LOO

aneh

999: "YYY999 established ILS ZZ"
APP: "YYY999, continue approach contact Tower 999.99"
APP: "XXX123, continue heading AAA, extend downwind, one traffic on ILS ZZ, call tower 999.99"
123: "XXX123, extending downwind, 999.99, thank you"
123: "Tower, XXX123, Turning base ZZ"
999: "Hah? 999 on ILS ZZ!"
*GUBRAKS*
TCAS gak lama lagi teriak2 tuh!

Ato DumbAss7 mungkin perna kena sama yang ini:

TWR: "XXX123, are you ready for immediate take off?"
123: "Affirm, 123 ready for immediate take off"
TWR: "Thank you, XXX123, traffic behind on a Y mile final, cleared for immediate take off runway AA."
123: "Cleared for take off, XXX123"
So, pesawat dengan nyante line up... dan BERHENTI...
TWR: "XXX123, Expedite"
123: "123 expediting."
Tapi masih nyanteeeee... power up aja nggak...
TWR: "XXX123 cancel take off clearance, hold position. YYY999, go around, traffic still on the runway"
999: "YYY999 going around."
123: "XXX123 ready for immediate take off now!"
TWR: "123 hold position, traffic going around behind at 2 miles."
123: "Tower, you cleared US for IMMEDIATE TAKE OFF. Kok sekarang disuruh nunggu?"
TWR: "YYY999, can you make a 180 to the right."
999: "YYY999, OK, turning... We're ready for immediate visual turn to the finals when it's safe."
TWR: "YYY999 thank you, XXX123, runway AA cleared for take off."
123: "Cleared for take off 123".
TWR: "YYY999, when able turn at discreation, join final AA, report final"
999: "YYY999, turning now. Makasih."
TWR: "XXX123... Mas, Expedite take off kalo ada masalah bilang jangan diem aja!"
123: "Confirm cleared for take off for XXX123."
TWR: "Affirm, 123 cleared for immediate take off"
Masih anteng di runway dech si XXX123... again, didn't even power up! Si 999 dah re-join final...
999: "YYY999, on final and aaaahhh, you want us to do a 360?????"
TWR: "YYY999, Affirm. Thank you."
999: "OK, 360, YYY999..."
Tau2, si XXX123 rolling...
123: "XXX123 rolling"
YYY999 nyeleneh, "dari tadi napeeee?"

*GUBRAAAAKS*

Diam

diam membisu
saat ini tak ada yang bisa kuwujudkan
pasrah pada penghambaan diri

yaa ALLAH aku yakin dibalik setiap ujian ada hikmah yang patut digali
jangan jadikan rasa ta'aluq kepadaMU menjadi tercemar ta'aluq selain padaMU

apapun ini aku yakin akan sanggup melewatinya
entah itu harus berdarah bahkan mati sekalipun
asal aku teteap dijalanMU

dahulu aku tak pernah berpikir sampai sejauh ini tapi sekarang aku mulai sadar
bahwa segala sesuatu pasti akan indah pada waktunya

aku tau masih banyak salah dan khilaf
namun aku berusaha untuk dijalanMU

ilmuku belum mumpuni untuk diamalkan
apalagi menasihati orang lain
untuk diriku sendiri saja masih perlu banyak perbaikan

jika perlu untuk diingatkan aku mohon ingatkanlah
asal aku jadi tidak lupa kepadaMU

bila perlu sentuhan aku harapkan itu
jika sentuhan tak mampu
sentuhlah atau
pukulah

tapi aku yakin Engkau Rahman Rahim

peliharalah hatiku,mataku,mulutku.telingaku.seluruh anggota badanku
agar aku tak menghianati cintaMU

Minggu, 05 Juni 2011

harap

Lindungi aQ dari prasangka buruk...
prasangka yg mendahului takdir..

jadikan aQ orang yg tak banyak angan...

apa yg ku inginkan tidak selalu aQ dapatkan makan aQ syukuri apa yg aQ miliki...
jadikan aQ orang yg teguh dalam pendirian.berjuang dalam AgamaMU..

jika memang salah tegur aQ didunia karena kesempatan didunia lebih baik untuk memeperbaiki diri daripada nanti..

Allahumma arinal haqqa haqqa warzuqna attiba'
wa arinal bathila bathila warzuqnajtinabah..